loader

Ambil Pesanan Sabu, EP Meringkuk Dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang kurir Narkotika berhasil ditangkap Anggota Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti (BB) Sabu seberat 5,3 Kilogram (Kg) yang akan dikirim ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka berinisial EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung Indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) sekira pukul 00.05 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP. 

"Penangkapan berawal mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terjun ke TKP guna memantau pergerakan tersangka selama satu hari," jelasnya, Rabu (17/5/23) kepada wartawan.

Lanjutnya, setelah menemukan orang yang mencurigakan kemudian anggota mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang yang dibawa. 

Hasilnya anggota menemukan Sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 Kg. "Hasil dari interogasi, tersangka mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP, Untuk kemudian dibawa ke Betung," ujarnya. 

Tersangka mengaku dirinya mendapatkan perintah untuk mengantarkan barang tersebut, sambung Kombes Pol Harryo. Tersangka diperintahkan seorang berinisial Y. "Tersangka diberi Uang Rp500 ribu untuk ke Palembang ke tempat pengambilan di TKP," katanya. 

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  

"Anggota sedang melakukan pengembangan terkait asal usul barang tersebut, dan jaringan ini. Untuk pelaku inisial Y saat ini masih dicari keberadaannya," pungkasnya.

Sementara,  tersangka EP mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor dan mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang. 

"Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu. Aksi ini baru pertama kali saya lakukan," katanya.  

Share

Ads