loader

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 5,4 Kg yang Disita dari Dua Pengedar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu - Sabu (SS) seberat 5.422,39 gram dari hasil pengungkapan dua orang pengedar yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dimusnahkan Kamis (8/6/23) pagi di Aula Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Barang haram itu disita dari dua tersangka FS dan EF. Kegiatan pemusnahan BB Sabu disaksikan dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), BNN Kota Palembang, Bid Labfor Polda Sumsel, dan jajaran PJU dan Kanit Polrestabes Palembang.

Sebelum Sabu dimusnahkan terlebih dulu di cek keasliannya oleh tim Bid Labfor dengan cara mencampurkan zat khusus bersama Sabu yang di cek. Satu persatu barang bukti di cek dan hasilnya positif semuanya. 

Dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry kegiatan pemusnahan diawali Sabu dimasukkan dalam mesin blender, dicampur air, kemudian di blender hingga hancur.

Setelah menjadi cair, Sabu yang sudah diblender dimasukkan dalam ember besar lalu dicampur dengan porstex, dan kemudian dibuang didalam lobang kloset septik tank diawasi dan dikawal langsung anggota Provos Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam sambutan mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan yang pertama kali nya namun sudah sering dilakukan.

"Guna keamanan barang bukti tersebut dan di khawatirkan ada penyalahgunaan, sehingga kewajiban di musnahkan dalam rangka menjaga kondisi keamanan. Sebagian dipisahkan guna kepentingan hukum pada tahap berikutnya," ujar Harryo, dalam sambutannya, Kamis (8/6).

Harryo juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba yang terus semangat melakukan penegakan hukum, "Barang bukti yang dimusnahkan ini ungkap kasus cukup besar, berharap ke depan semangkin ditingkatkan. Tetap semangat menggelorakan Pemberantasan tindak pidana Narkoba di Kota Palembang," katanya.

Lanjutnya, modus operandi pelaku memasukkan dan mengedarkan Shabu di Kota Palembang. "Pengiriman atau pendistribusian Shabu baik dalam bentuk cair maupun padat, namun semuanya sudah dipelajari atau menjadi edukasi anggota kita yang ada di lapangan sehingga tidak ragu - ragu untuk mengambil tindakan kepolisian," ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pengedar yang dikendalikan bandar besarnya dan menerima sejumlah uang, Shabu tersebut didatangkan dari luar Kota Palembang, "Kita masih kembangkan untuk mencari bandar besarnya, anggota masih melakukan penyelidikan hingga pengecekan di lapangan," pungkasnya. 

Diketahui, dari tersangka FS polisi menyita barang bukti Shabu didalam tiga bungkus seberat 480,00 gram, Sabtu (15/4/23) sekira pukul 02.00 WIB didalam rumah kontrakan Jalan Pertahanan, Lorong Perjuangan 3, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Tersangka EP disita barang bukti Sabu di dalam lima bungkus seberat 4.942,39 gram, Senin (8/5/23) sekira pukul 00.05 WIB dipinggir Jalan HM Noerdin Pandji, tepatnya didepan warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum 10 milyar Rupiah.   

Share