PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ali Nurdin (52) tersangka pembunuhan terhadap Ema Purnama (43) warga Gang Famili Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon, Bandung Jawa Barat yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung berhasil ditangkap di wilayah Palembang.
Penangkapan Ali Nurdin yang merupakan suami korban sendiri dilakukan oleh Tim opsnal unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumsel bersama pimpinan Iptu Teddy Barata,SH.
Sebelumnya Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Di mana posisi tersangka dalam perjalanan menuju Kota Palembang dengan menumpang bus. Tak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal unit 2 Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat.
Pada Sabtu (10/6/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB petugas berhasil menghadang dan menghentikan bus Qitarabu dari Bandung di Jalintim Palembang-Betung Km-12 Palembang.
“Begitu menaiki bis ternyata benar ada orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku berdasarkan data Satreskrim Polrestabes Bandung. Kita amankan dan menyusul petugas Satreskrim Polrestabes Bandung langsung kita serahkan ke mereka guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK bersama Kanit 2 Kompol Bakhtiar,SH, Minggu (11/6/2023).
Motif tersangka Ali tega membunuh istrinya Ema Purnama karena menolak ajakan cerai oleh korban.
Korban tewas dengan kondisi tubuh terbungkus karung di dalam rumah kontrakan.
Mayat korban terbungkus dalam karung pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan yang berada di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.