PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dalam tiga pekan terakhir di Bulan Juni 2023, Sat Reskrim Polrestabes Palembang baik Unit Pidum dan Tekab 134, Unit Ranmor, Unit Pidsus, dan Unit PPA, mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Palembang.
Hasilnya ada 45 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 31 orang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan ada 45 kasus tindak pidana dan 31 orang tersangka yang berhasil di ungkap Saat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Dari 45 kasus tindak pidana pada tiga Minggu terakhir bulan Juni ini yang merupakan atensi atau memiliki potensi yang cukup signifikan atas dampak yang terjadi. Ini merupakan rangkaian prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana," ujar Kombes Pol Harryo saat pers rilis, Rabu (28/6/22) siang didepan Mapolrestabes Palembang.
Lanjut Kombes Pol Harryo menjelaskan kasus yang berhasil diungkap dalam tiga Minggu terakhir yakni Curas 2 kasus ada 5 orang tersangka, Curanmor 40 TKP ada 18 laporan polisi ada 2 tersangka, Curat 7 kasus ada 3 tersangka, Human Trafficking (perdagangan orang) 3 kasus ada 5 tersangka, Penganiayaan 4 kasus ada 3 tersangka.
Lalu, KDRT 1 kasus ada 1 tersangka, Perzinaan 1 kasus ada 2 tersangka, Pengeroyokan 2 kasus ada 2 tersangka, Aniaya anak dibawah umur 3 kasus ada 1 tersangka, Aniaya anak dibawah umur menyebabkan meninggal dunia 1 kasus ada 2 tersangka. Ilegal Drilling 2 kasus ada 2 tersangka, Pembongkaran gudang penyimpanan BBM Ilegal ada 7 lokasi dan Judi Online 2 kasus ada 4 tersangka.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 4 unit mobil truk, 9 unit sepeda motor, 5 buah Sajam, 1 kunci T, helm, 1 kunci L, CCTV, 35 unit handphone, 1 buah kayu gelam, berbagai jenis baju dan celana, Uang Rp2,950 juta, BBM Solar murni 17 ton, Solar Oplosan 22 ton," ungkapnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan dari 45 kasus tersebut kita klasifikasikan menjadi 13 kasus yang menjadi perhatian utama diantaranya kasus Curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP. Anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah.
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.
"Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Kemudian ada kasus Curat yakni pencurian celengan kelenteng dengan tujuh TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.
"Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah handphone, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan," pungkasnya.