PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit V Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkapkan kasus penipuan online yang dikendalikan oleh narapidana dari sebuah lapas.
Narapidana tersebut berinisial OY (24) sedang menjalani hukuman di lapas Lampung terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Selain OY polisi juga menangkap tunangannya berinisial US (31) dan FR (46), keduanya ditangkap dirumahnya masing -masing di daerah provinsi Lampung.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkap kasus penipuan ini berawal korban yang melaporkan kejadian penipuan yang alami kerugian mencapai Rp 85 juta rupiah. Anggota pun menangkap tiga orang pelaku satu otaknya merupakan narapidana di Lampung.
Dimana kejadiannya pada 8 mei 2023 lalu korban yang akan membeli beras 10 Ton, lalu mempostingnya di medsos, kemudian OY memanfaatkan postingan tersebut. Dengan berpura-pura menjadi pemilik gudang di Lampung.
"Jadi pelaku modusnya berpura - pura sebagai pemilik beras gudang memiliki banyak stok beras, korban yang percaya lalu mentransfer uang Rp 85 juta ke rekening. OY mendapatkan bagian dari hasil tersebut 77 juta rupiah," kata Putu kepada awak media Jum'at (7/7/23)
Putu melanjutkan kalau tersangka OY sudah di amankan oleh anggota, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Setelah menjalani hukuman yang jeratnya selanjutnya akan menjalani proses hukuman di Palembang.
"Jadi yang bersangkutan merupakan otak yang mengendalikan di lapas Lampung, dimana bersangkutan menjalani hukuman kasus pencabulan, nanti sekitar bulan Oktober selesai. Selanjutnya ia akan menjalani hukuman kasus penipuan tersebut," bebernya.
Sementara dua tersangka yang dihadirkan saat ini, dimana satu tersangka merupakan tunangan bersangkutan yang bertugas membukakan rekening. Satunya yang mengambil uang hasil transfer uang dari korban.
"Kedua orang ini bertugas membukakan rekening dan mengambil uang di rekening," bebernya.
Kemudian pengakuan US kalau dirinya berkenalan dengan OY dari media Facebook sekitar empat bulan lalu sudah bertunangan. Setelah orang tua sudah mendatangi rumahnya.
"Kami sudah bertunangan empat bulan lalu saya juga sudah merasa tertipu dengannya, kalau ia merupakan napi. Karena awal kenalnya melalui media sosial FB," ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 35 UUD No 19 tahun 2016 tetang ITE.