PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pengedar sabu dengan barang bukti dalam jumlah besar yakni 5 kilogram (kg). Pelaku YG (29) pria asal Kahayan Ilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar pada Selasa (4/7/2023) sekira pukul 20.45 WIB di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, tepatnya di seberang SPBU.
Dari tangan tersangka didapati sabu sebanyak 1 paket besar yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan. Anggota Satres Narkoba Unit II dipimpin Kanit Iptu Adrian, langsung melakukan interogasi dan pengembangan.
Setelah dicek pada handphone tersangka, ditemukan petunjuk sebuah gudang atau tempat penyimpanan sabu lainnya. Dengan cepat polisi menuju gudang di Jalan Kol H Burlian, Lorong Langgar, tepatnya di belakang Pospol Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari gudang ini, polisi menemukan barang bukti 4 paket besar sabu yang dibungkus plastik teh cina merek Qing Shan warna hijau dalam tas ransel warna hijau di bawah pohon pisang. Total barang bukti berat bruto 5.055 gram (5 kg).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan pengungkapan dan tangkapan terhadap pengedar narkotika antarprovinsi ini berawal laporan dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka sudah menjadi pengedar sabu sejak Maret 2022. "Rute yang dilalui maupun lokasi transaksi terus dipelajari tersangka untuk menghindari polisi. Tersangka menunggu bergerak untuk transaksi apabila ada perintah seseorang beinisial F," jelas Harryo.
F yang masih dalam pengejaran berdomisili di Jalan Noerdin Pandji. Atas perintah F, tersangka sudah tuga kali transaksi dengan upah Rp15 juta per kilogram.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.