OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Sedang asyik menikmati Narkotika jenis Sabu tersangka berinisial M (42) yang merupakan seorang pengedar di Kecamatan Belitang II, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Tersangka M yang merupakan bandar Narkoba jenis Sabu ini sudah lama diincar pihak kepolisian.
Penangkapan diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A/ 33 /VII/2023/SPKT. SAT RES NARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Juli 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pada Rabu (12/07/2023) mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (10/07/2023).
Tersangka berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi Narkoba di Kecamatan Belitang II,katanya.
"Berbekal informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan dinyatakan,"terangnya.
Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yg dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah pirex kaca yg didalamnya ada sabunya, satu buah bong plastik beserta pipetnya, dua buah korek api gas, satu buah pipet plastik di lantai ruang tamu.
"Saat kita tangkap tersangka sedang menghisap sabu itu terbukti saat ditemukannya Pirek masih berisi sabu,"ungkapnya.
Sementara tersangka M dihadapan penyidik mengakui jika Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya sisa dari penjualan.
"Ini sabu milik saya. Sisa dari penjualan kemarin pak,"imbuhnya.