OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel kembali berhasil membongkar aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Sabtu (08/07/2023) sekitar pukul 09.00 Wib di Desa Suka Negara Kecamatan Belitang III.
Saat penggerbekan polisi juga berhasil meringkus tersangka AP (37) warga Desa Suka Negara Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Selain itu anggota Pidsus juga berhasil menyita Barang Bukti berupa 20 jerigen llastik berukuran 35 Liter yang masing masing jerigen berisikan 34 Liter BBM warna hijau menyerupai BBM jenis Pertalite. Satu buah corong plastik, satu buah ember plastik, dua buah selang plastik.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Wilson Hutahaean, SH, pada Kamis (13/07/2023) mengatakan, pengungkapkan kasus ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan dan memperjualbelikan minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis pertalite disebuah rumah yang terletak di Desa Suka Negara Kecamatan Belitang III, OKU Timur dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi dari pihak yang berwenang.
Bermodalkan informasi yang cukup berharga itu personil Unit pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur yang di pimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Wilson Hutahaean, SH, mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ketikan dilakukan penyelidikan personil Unit Pidsus mendapati hasil jika pemilik rumah AP menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk menyimpan dan menimbun serta melakukan praktek jual beli minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis pertalite dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang,terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, setelah dilakukan introgasi AP mengaku sudah melakukan kegiatan menimbun dan jual beli minyak mentah yang diolah menyerupai BBM jenis pertalite tersebut lebih kurang empat bulan. Minyak mentah yang diolah menyerupai BBM jenis Pertalite tersebut didapat AP dari orang yang tidak dikenal. Untuk kepentingan hukum anggota Pidsus lalu memggelandang AP dan barang bukti ke Polres OKU Timur, tegasnya.
Dia juga menambahkan dasar pengungkapan kasus ini, Laporan Polisi Nomor : LP-A / 09 / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Juli 2023 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp - Gas / 83 / VII / RES.5.2./ 2023 Tanggal 06 Juli 2023.
Untuk pasal yang diterapkan setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan Hasil Olahan Jo Pertolongan Jahat Jo Orang yang Membantu Melakukan Kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Jo Pasal Pasal 28 Ayat ( 1 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana,terangnya.
"Anggota kita masih terus memeriksa AP sebagai tersangka dalam kasus ini,"tegasnya.