MUBA, GLOBALPLANET - Seorang pria pencuri sawit di Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumsel diamankan polisi. Pelaku, Mulya (38) awalnya diamankan pihak keamanan perusahaan saat sedang memanen sawit milik PT Babat Agro Mandiri.
Pelaku beraksi bersama rekannya yang berhasil kabur. Pelaku memgambil sebanyak 138 tandan buah segar (TBS) sawit dengan berat 2,5 ton lebih.
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif mengatakan pihaknya mendapatkan laporan keamanan perusahaan mengamankan seorang pelaku pencurian sawit.
"Pelaku tertangkap tangan, kemudian kami jemput untuk diproses. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," katanya, Senin (17/7).
Polisi meminta pelaku lainnya yang belum tertangkap segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.