loader

DPO Pencuri Besi di Kampus Bina Husada Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian besi penyangga gedung di Kampus Bina Husada Palembang, ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing. 

Tersangkanya, Yakop (37) warga Jalan Datuk M Akib, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, ditangkap saat berada di kontrakannya, di Rumah Susun Blok 50, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Aksi pencurian ini, terjadi pada hari Minggu (17/4/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Berawal tersangka berkumpul di sebuah DAM tidak jauh dari lokasi kampus, lalu dengan mengendarai sepeda motor tersangka datang ke kampus dan langsung masuk kedalam. 

Kemudian, tersangka mengambil besi penyangga gedung sepanjang 2 meter. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum, Ipda Naibaho membenarkan, DPO pencuri besi penyangga gedung sepanjang 2 meter sudah tertangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Berdasarkan informasi keberadaan tersangka di kontrakannya, anggota melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan berada disana, langsung dilakukan penangkapan," ujar Naibaho. 

Lanjut Naibaho mengatakan, besi yang dicurinya tersebut lalu tersangka jual dengan harga sekitar Rp1 juta. "Hasil penjualan besi tersebut, dibagikan rata kepada tersangka lainnya sebesar Rp250 ribu untuk satu orang," ungkap Naibaho. 

Atas ulahnya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Sementara, tersangka Yakop mengakui perbuatannya. "Hasil pencurian itu, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja," katanya.  

Share