PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel kembali menangkap satu tersangka kurir narkotika yang membawa sabu seberat 3 kilogram. Teraangka seorang pria berinisial RA (49) warga Jalan Serumpun, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang.
Tersangka mengaku nekat menjadi kurir untuk biaya anak sekolah. Namun, langkah RA terhenti saat ditangkap Anggota Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel.
RA ditangkap di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi.
"Anggota langsung mengecek pembenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA," kata Harissandi saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (2/8).
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 ribu gram yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau merk Yushan.
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam jok motor Merk N-Max yang dikendarai tersangka, dan rencananya sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Palembang," terang Harissandi.
Saat ini lanjut Harissandi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penerima barang haram tersebut.
"Kepada tersangka lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegas Harissandi.
RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama," jelas Harissandi.
Kata RA, untuk satu kali antar, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. "Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," singkat RA.
Atas ulahnya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/seumur hidup.