loader

Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Kasus Pencurian, Korban Temukan Dompet Pelaku

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Walaupun pernah masuk penjara tiga kali, tidak membuat residivis kambuhan ini mengulangi perbuatannya lagi. Kali Ariansyah alias Jombang (32) kembali ditangkap Polisi.

Aksi pun terbilang nekat lantaran melakukan pencurian di rumah tetangga sendiri Jalan Sukabakti Kecamatan, Sukarami belum lama ini.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikan Ade Putra mengatakan, tersangka ditangkap usai melakukan pencurian. Dimana aksinya juga terekam kamera CCTV dan dikenali oleh korbannya.

Modus tersangka dengan cara merusak salah satu pintu kamar, selain itu. Korban juga menemukan dompet warna hitam milik pelaku yang tertinggal di rumahnya.

"Dalam dompet ditemukan ada sejumlah kartu identitas atas nama Ariansyah," kata Ikang Jum'at (4/8/23)

Tak hanya itu, dalam dompet tersebut juga terdapat sura bebas dari Rutan Klas II A Palembang atas nama Ariansyah.

Dari bukti-bukti tersebut, korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Sukarami Palembang. Dari laporan itulah, petugas Unit Reksrim Polsek Sukarami Palembang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ujar Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra saat gelar press release, Kamis (3/8) sore.

Kata Ikang, saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ikang.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Share