PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ujang (58) warga KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang kembali ditangkap dalam perkara narkotika. Residivis ini kembali ditangkap dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti 6,7 kg.
Tersangka dan barang bukti ditangkap di rumah kontrakannya. Barang bukti ganja seberat 6,75 kilogram tersebut dipecah 8 paket, juga 1 buah timbangan warna orange, 2 lakban coklat, 1 bal plastik hitam, dan 1 buah handphone nokia warna hitam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini hasil pengembangan anggota Satres Narkoba dalam penyelidikan sabu.
"Di lapangan anggota mendapatkan informasi adanya peredaran Ganja, setelah dilakukan penyelidikan berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti Ganja berhasil di sita sebanyak 6,75 kilogram," katanya, Selasa (15/8/2023).
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. "Peran tersangka selaku pengedar, hingga menjual, menawarkan dan menyimpan," ujarnya.
Masih katanya, akan melakukan pengembangan ditempat lain, dan menurut informasi Ganja ini berasal dari wilayah Aceh. "Dengan pengungkapan Ganja ini akan bisa membuka ruang Satres Narkoba dalam pengungkapan pengedar atau jaringan lainnya yang ada di Kota Palembang," katanya.
Lebih jauh dikatakannya, pengguna ganja ini pada hakekatnya adalah golongan masyarakat menengah kebawah. "Dikarenakan nilai jual Ganja yang lebih murah dari narkoba jenis lainnya, menjadi perhatian kita agar ruang lingkup peredaran Ganja ke depan di Kota Palembang lebih diperketat, dan akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel, BNN Provinsi Sumsel," katanya.
Kepada anggota kita, lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka sudah mengedarkan ganja sejak 2 tahun terakhir. "Tersangka merupakan pemain lama dan merupakan residivis dalam kasus yang sama, jadi ini merupakan pengawasan kami kepada para pelaku lama yang kembali eksis di lapangan dalam mengedarkan Narkoba," tutupnya.
Sementara, tersangka Ujang saat diwawancarai mengatakan, bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke daerah Lahat, Sumsel dan didapat dari daerah Aceh. "1 kilogram ganja dibeli dari Aceh seharga Rp2 juta dan kembali dijual Rp3 juta, sudah 4 bulan ini mengedarkan Ganja dan baru sekali mengambil Ganja dari Aceh," akunya.