PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang ungkap kasus pencurian uang Rp200 juta yang terjadi di rumah korban Verawati (39) warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato II, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Pelaku Muhammad Aidil Akbar (20) warga Rusun Blok 4, karyawan korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti uang sekitar Rp41 juta. Pengakuan tersangka Akbar, saat diwawancarai di Polrestabes Palembang mengatakan masuk rumah korban menggunakan kunci cadangan.
"Korban itu merupakan mantan bos saya saat ikut kerja di toko manisan, uang yang diambil dipakai untuk membeli narkoba, bermain judi slot, jadi sisa uang Rp41 juta," kata Akbar, Jumat (25/8/2023).
Pelaku telah mengetahui kondisi rumah korban dan tempat korban akan meletakkan uangnya. "Saat beraksi mengambil uang korban sedang tidak dirumah, rumah dalam kondisi kosong," katanya.
Mewakili Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan tersangka ditangkap di rumahnya. "Tersangka ini merupakan mantan pegawai korban," ujarnya.
AKP Robert menjelaskan kronologi penyelidikan, setelah menerima laporan, anggota Pidum dan Tekab 134 melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).
"Di TKP tidak ditemukan adanya kerusakan baik pada pintu dan jendela rumah. Di rumah korban juga memelihara anjing, dan saat kejadian anjingnya tidak menggonggong. Oleh karena itu, kita perkirakan pelakunya orang dalam," jelasnya.
Penyelidikan mengarah ke tersangka Akbar yang baru dipecat korban. "Lalu kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka, dan dari rumahnya kita dapatkan barang bukti (BB) sisa uang Rp41 juta dari total yang dicuri Rp200 juta," ungkap AKP Robert.
Dari keterangan tersangka, uang itu digunakan membeli sabu sebesar Rp1 juta, membayar utang Rp2 juta, dan lainnya bermain judi slot. "Tersangka masuk menggunakan kunci cadangan yang pernah dinyatakan hilang oleh korban. Ternyata kunci ini diambil oleh tersangka," katanya.