PALEMBANG, GLOBALPLANET - Buronan kasus pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (15/5/2022) lalu berhasil diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka bernama M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Sementara rekannya Rio (DPO).
Akibat kejadian ini, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang, dan luka memar di bagian muka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho membenarkan sudah menangkap satu tersangka dalam perkara pengeroyokan di salah satu Club malam di kawasan Sukarami Palembang.
"Motifnya antara korban dan tersangka selisih paham, ditambah karena pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," ujar Iptu Naibaho, Sabtu (26/8/2023).
Sementara, untuk kronologis kejadian, Iptu Naibaho menjelaskan, berawal korban dan temannya datang ke TKP di hall Club malam. Lalu keduanya terlibat saling lihat, kemudian Rio pergi keluar menuju parkiran untuk mengambil senjata tajam (Sajam) pisau 30 cm bergagang kayu hitam.
Lalu diselipkan di pinggang, kemudian masuk ke hall dan memberikan pisau kepada tersangka Ridho. Dengan cepat tersangka Ridho mengejar korban, menebaskan pisau ke kaki kanan korban, sedangkan Rio DPO menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP," kata Iptu Naibaho.
Berdasarkan adanya laporan dari korban melalui keluarganya, anggota melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya dan dilakukan penangkapan. "Dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya sudah melakukan pengeroyokan bersama temannya Rio yang saat ini masih dikejar," tutupnya.