PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tertipu pemesanan tiket pesawat terbang melalui online sebanyak 24 tiket, Yuli Hartati (34) warga Lorong Pasar I, Kecamatan Kertapati, Palembang, mengalami kerugian hingga Rp13 juta.
Atas kejadian ini, korban didampingi suaminya membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (11/9/2023) siang.
Diceritakannya, kejadian penipuan ini terjadi Rabu (6/9/2023) sekira pukul 17.57 WIB di Jalan Ki Marogan, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Berawal korban memesan tiket kepada terlapor Hendri melalui via online kemudian berlanjut ke telegram.
Korban memesan tiket sebanyak 24 buah dengan tujuan Malaysia dengan pesawat Air Asia, "Saya lalu mentransfer uang sebesar Rp13 juta untuk 24 tiket tersebut, dengan dua kali transfer pertama Rp10 juta dan kedua Rp3 juta kepada terlapor," ujarnya saat diwawancarai di SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, setelah tiket diterima dan saat di cek link tiket ternyata dinyatakan vold atau cancel. "Oleh karena itu, saya langsung menghubungi terlapor, untuk tujuan meminta uang di kembalikan karena tiket tidak bisa digunakan. Namun, terlapor malah tidak bisa dihubungi lagi hingga saya membuat laporan polisi ini," katanya.
Masih kata korban mengatakan, kalau selama ini jika ada yang ingin dibelikan tiket dirinya selalu melalui terlapor dan tidak ada masalah. "Sudah satu tahun terakhir memesan tiket dengan terlapor ini, dan tidak ada masalah sama sekali. Namun kali ini tidak tau mengapa bisa terjadi seperti ini, makanya saya melaporkan saja kejadian ini ke polisi," ungkapnya.
Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.