PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kurir sabu diamankan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan KH Umar, Kelurahan 9 - 10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Tersangka Febriansyah (43) diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 1,05 Kilogram (Kg) Sabu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan seorang pengendar berinisial AG.
Setelah melakukan pembuntutan, anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG.
"Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan," katanya, Selasa (19/9/2023).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang. "Pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang," ujarnya.
Sementara tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi. "Saya terdesak masalah ekonomi., Jadi apa boleh buat saya lakukan," katanya.
Masih katanya, untuk transaksinya ia melakukannya di dalam rumahnya. "Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta," tuturnya.
Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.