loader

Kasus Pengeroyokan Pemilik Toko Emas Berakhir Damai di Kantor Polisi 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur (IT), III Palembang, tepatnya di depan toko Emas Sinar Terang, Pasar Kuto Palembang, pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 17.35 WIB akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai di Polrestabes Palembang, Rabu (20/9/2023) siang.

Korban Hasmil Masidin (42) warga Kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan terlapor Sigit Achmad serta Afen (ibunya) masih berhubungan keluarga, korban merupakan kakak ipar terlapor.

Kepada wartawan, Hasmil Masidin mengatakan benar mereka telah sepakat berdamai. "Kami telah sepakat berdamai secara kekeluargaan, Terjadinya hal tersebut karena kesalahpahaman. Saya sudah memaafkan adik ipar saya dan ibunya," ujar Hasmil Masidin, di Polrestabes Palembang, Rabu (20/9).

Lanjutnya, setelah berdamai maka tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan. "Laporan yang saya buat kemarin di Polrestabes Palembang sudah saya cabut, Intinya kami sudah berdamai secara kekeluargaan," kata pemilik salah satu toko emas di pasar Kuto Palembang ini.

Sementara, Sigit Achmad menjelaskan dirinya sudah meminta maaf kepada korban yang merupakan kakak iparnya tersebut.

"Saya bersama ibu mengaku salah, sudah mengeroyoknya. Kejadian itu memang salah paham, jadi kami sekarang sudah damai. Tidak ada tuntutan lagi kedepannya," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, dengan keadaan luka memar bagian mata, seorang pemilik toko emas di Palembang, bernama Hasmil Masidin (42) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (12/9/2023) malam.

Dirinya hendak membuat laporan polisi, karena sudah menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang terlapor pengendara mobil. 

Diceritakannya, aksi pengeroyokan yang dialaminya itu terjadi di Jalan Selamet Riyadi, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, tepatnya di depan toko Emas Sinar Terang, Pasar Kuto Palembang, Senin (11/9/2023). 

Bermula ketika terlapor A dan S memarkirkan mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan toko milik korban. Karena menutupi toko, korban meminta mobil untuk di geserkan agar orang lain bisa lewat.

Diduga tidak senang, terlapor A menyindir korban, dan ketika korban menutup tokonya. Kedua terlapor langsung menendang kaki kanan dan memukul mata kiri korban, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Akibatnya korban mengalami luka memar dimata kiri, memar dimata kaki kiri, lalu membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.  

Share