JAMBI, GLOBALPLANET - Oknum ASN Disperindag Kota Jambi inisial M diamankan di Ditreskrimum Polda Jambi lantaran mencuri Hp milik seorang pelajar di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, Kamis (21/09/2023).
Kasubdit Jatanras Kompol Aulia Nasution menjelaskan, pelaku mengikuti korban dari kejauhan, disaat waktu yang tepat pelaku langsung mengambil HP yang terletak di motor korban.
"Memang sudah dari jauh pelaku mengintai, kemudian langsung diambil ketika si korban lengah dan HP nya sudah dijual seharga 400.000 rupiah," ujar Aulia
Lanjut Aulia, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan di Polda Jambi dan Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Jambi untuk pengembangan kasus pencurian tersebut.
"Pengakuan korban ini baru pertama kali, untuk hasil test urine masih kita tunggu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya