loader

Motif Penembakan di Jayalaksana 3-4 Ulu Palembang Karena Dendam

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa penembakan yang terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, RW 3, Kelurahan 3 - 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang,  Rabu (6/9/2023) lalu sekira pukul 05.00 WIB dengan korban Yayan (35). Karena motif Dendam.

Tersangka yakni Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3 - 4, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap ditempat persembunyian, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif dari percobaan pembunuhan ini karena dendam. "Tersangka Hendri ini merasa terhina, karena adiknya dihembuskan oleh korban sebagai bandar narkoba. Sehingga dilampiaskan dengan dendam marah," ujarnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023) di Aula Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, tersangka menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 yang disimpan tersangka sebelumnya dirumah. "Saat mengetahui korban di TKP, tersangka mengambil senpi dirumahnya, lalu kembali lagi menuju rumah tetangganya Daeng dimana korban disana sedang bertamu," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, untuk tersangka akan diterapkan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 subsider 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

"Korban saat kejadian sedang bertamu, dan mengenakan topi hitam langsung ditodong tersangka mengarah di kepala. Dan peluru yang meletus dari senjata tersangka tembus mengenai kepala atas hingga belakang, Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini sedang proses pemulihan," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa, usai kejadian tersangka melarikan diri dan hari Jumat (22/9/2023) atau 14 hari pengejaran berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres OKI.

"Ada satu orang rekan tersangka ini Andi, saat ini sedang dicari. Untuk peran nya sebagai apa, nanti akan dikorek apakah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka ini ada keterlibatan dari Andi," katanya.

Sambungnya, senjata api rakitan milik tersangka ini diperolehnya dari membeli dengan inisial B dengan harga Rp1 juta. "Ini juga menjadi atensi kami, atas penjual senjata api tersebut untuk dilakukan tindakan hukum dalam rangka penumpasan kepemilikan penjualan senjata api," tutupnya.

Sementara, Tersangka Hendri (37) warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3 - 4, Kecamatan SU I, Palembang, mengakui perbuatannya sudah melakukan penembakan terhadap korban. 

"Saat itu saya menemui korban dirumah tetangga yang saat itu pintu rumah terbuka, saya tembak satu kali di bagian kepala. Lalu saya lari ke dusun Tanjung Rajo," katanya ditanya.

Hendri mengaku dendam dengan korban lantaran menuduh adiknya sebagai bandar narkoba oleh korban. "Saya beli senpira seharga Rp1 juta," ucapnya. 

Selain mengamankan tersangka, Opsnal Unit Ranmor juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver bergagang piber warna Hitam, 3 butir peluru kaliber 38, 1 butir pecahan proyektil peluru kaliber 38, 1 buah topi warna hitam berlubang bekas peluru, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 2996 AEJ.

Share