PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes berhasil menangkap dua tersangka pencuri kabel listrik LRT milik Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang yang berada di Jalan Gub HA Bastari, P751 LPJU LRT, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (20/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni M Ares (31) warga Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang dan Apriyadi (27) warga Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Kedua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Gub HA Bastari, Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya Unit Ranmor telah mengamankan dua tersangka komplotan tersebut, Hendrik dan M Sukri (sudah menjalani hukuman di lapas Pakjo) dan masih mencari satu orang yang belum tertangkap Rahmat (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan sudah berhasil kembali menangkap dua DPO tersangka dalam kasus pencurian Kabel Listrik LRT.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, dalam perkara pencurian lain. Setelah diperiksa intensif, kedua tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian kabel LRT bersama dua rekannya yang sudah ditangkap dahulu Hendrik dan M Sukri, dan satu DPO Rahmat," jelas Iptu Jhonny Palapa.
Iptu Jhonny Palapa menjelaskan, ke lima tersangka ini menjalankan aksinya mencuri kabel LRT dengan cara menggali tanah untuk mengambil kabel listrik yang tertanam kemudian ditarik dan dipotong. Ada tiga jenis kabel listrik yang dicuri dengan masing - masing panjangnya 50 M.
"Lima tersangka melancarkan aksinya ini saat kejadian, diketahui oleh anggota yang sedang melakukan patroli. Dan berhasil menangkap Hendrik dan M Sukri, sedangkan M Ares, Apriyadi, dan Rahmat berhasil melarikan diri," ujar Iptu Jhonny Palapa.
Masih katanya, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp15 juta dan pihak korban melalui M Aldino (35) membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
"Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa, Kabel listrik warna hitam jenis NYFGBY 4X6 sepanjang 50 M, Kabel listrik Sling Grounding ukuran besar sepanjang 50 M, Kabel listrik Sling Grounding ukuran kecil sepanjang 50 M, satu buah linggis besi, satu buah gergaji besi. Untuk BB telah disita dalam berkas Perkara terdahulu.