PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidum Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang mengakibatkan korban inisial AD meninggal dunia di Jalan Soekarno Hatta, Palembang, beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa korban AD meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit akibat kehabisan darah. Selama rekonstruksi berlangsung diperankan oleh empat tersangka yakni IK, FD, AR, dan GB.
Hal ini dibenarkan oleh Penasehat Hukum para tersangka, Azhari mengatakan bahwa ada 11 adegan yang diperankan langsung oleh para tersangka.
"Rekontruksi yang kita gelar ini untuk melengkapi berkas sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan," katanya kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman Mapolrestabes Palembang ini berjalan lancar. Yang mana adegan diawali saat IK dijemput oleh FD dengan mengunakan sepeda motor dan berkumpul di Istana Gubenur, Palembang.
Adegan kedua IK bersama FD, AR dan GB berkumpul di Istana Gubenur. Lalu adegan keempat pelaku kemudian menuju TKP (tempat kejadian perkara) ke kawasan Jalan Soekarno Hatta melakukan tawuran dan saling serang.
Kemudian adegan ke lima, IK membacok dan menusuk korban AD di bagian paha kiri. Adegan ke enam, kembali IK melakukan melakukan pembacokan dan menusukan di paha sebelah kanan dengan pedang.
Lalu adegan ke tujuh dan ke delapan, pelaku IK dan GB melakukan pembacokan kembali bersamaan ke arah punggung korban dan disaksikan oleh pelaku FD. Setelah membacok korban, IK cs langsung kabur menyelamatkan diri, sedangkan korban menuju kelompok grupnya Pondok bawah.
Dan adegan ke sepuluh, melihat korban banyak mengeluarkan darah, saksi FR langsung melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Ditengah jalan saksi FR melihat korban tak berdaya lagi dan akhirinya menghembuskan nafas terakhir diperjalanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Harus Dinzah membenarkan adanya rekonstruksi itu yang digelar oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang. "Benar adanya rekontruksi dan dilakukannya hal itu untuk melengkapi berkas serta untuk tahapan selanjutnya penyerahan berkas ke Kejaksaan," ujarnya.