PALEMBANG, GLOBALPLANET - Norman Ihsan (39) warga Jalan Sikam, Kecamatan Kalidoni, Palembang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Norman mengaku menjadi korban penipuan setelah membeli tanah dan rumah bersertifikat palsu.
Korban mengetahui telah ditipu setelah mengecek keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Tindak penipuan berawal saat teman menawarkan tanah atas nama terlapor Darmawati, warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Tanah milik terlapor ini berada di Jalan Jepang, tepatnya di belakang Perumahan Darusalam, Kecamatan Kalidoni, Palembang," katanya, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, korban ke rumah terlapor dan mendapatkan penjelasan bahwa terlapor menjual tanah dengan harga Rp25 juta. Dan terlapor juga meminta untuk tanda jadi DP sebesar Rp10 juta. Terlapor mengatakan uangnya untuk membayar kuliah anaknya.
"Saya berminat dan tidak lama kemudian terlapor mengirimkan nomor induk sertifikat tanah seluas 2 hektare," katanya.
Setelah terjadi kesepakatan, maka terjadilah transaksi jual beli tanah dengan memberikan DP Rp10 juta pada 29 Juli 2023 sekira pukul 07.44 WIB. Esok harinya, pada 30 Juli 2023 terlapor menawarkan sebuah rumah.
"Dia menawarkan rumah, kata terlapor dari pada membeli tanah mending membeli rumah dengan harga Rp100 juta dan meminta DP Rp30 juta saja sisanya bisa dicicil setiap bulannya," tutur korban.
Masih kata korban, bahwa langsung mengecek rumah yang ditawarkan terlapor, kemudian bertanya sertifikat rumah. "Awalnya terlapor beralasan sertifikat berada di tempat kakaknya di daerah Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Beberapa hari kemudian terlapor datang bersama anaknya, dengan membawa sertifikat rumah," ungkapnya.
Lanjut korban bahwa terlapor meminta uang Rp20 juta dan ditambah uang DP tanah Rp10 juta sehingga total Rp30 juta. "Namun saya mulai curiga karena saat diajak melakukan pembuatan akte jual beli, terlapor beralasan sudah sore dan kantor notaris sudah tutup," ujarnya.
Karena curiga, pada 8 Agustus 2023 pelapor mendatangi kantor BPN Kota Palembang untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut, dan didapati bahwa sertifikat itu palsu.
"Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp30 juta dan membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, berharap terlapor dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara laporan korban sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut.