MUSI RAWAS, GLOBALPLANET - Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengungkap perkara tindak pidana, kali ini terduga pelaku 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan/Curas). Pelaku Aan Rudiyanto (31) ditangkap karena merampas atau menjambret handphone pelajar.
Pelaku warga Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Tersangka ditangkap anggota di kediamannya d Jalan Inpres, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (8/10/2023).
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk pendalaman perkara," ujar Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH didampingi Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin, Sabtu (11/11/2023).
Kasat Rerkirim menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi di depan Gereja, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan HP dari boks motor dan hendak memasukkan HP ke saku kantong bajunya.
Tiba-tiba tersangka langsung memepetdan merampas HP dan menarik tangan korban. Sempat terjadi tarik-menarik dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Hp Type XR warna coral/orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp4.500.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.