PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dilaporkan oleh IW (28) warga Talang Kelapa, Banyuasin, dalam kasus penganiayaan. Terlapor NR (31) yang terlebih dulu sudah membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, kasus inipun berujung saling melapor tentang tindak pidana penganiayaan.
Kepada wartawan di depan ruang Penyidik Pidum, NR warga Jalan Perintis LK IV, Kelurahan Talang Kelapa, mengatakan sejelasnya kejadian diawali IW yang bersama suaminya mendatangi rumahnya dengan berteriak - teriak sambil meminta menyuruh keluar.
Lalu, disaat NR keluar rumah langsung mendapat penganiayaan. "Saya keluar rumah saat itu langsung IW ini mencakar bagian muka, menendang, dan menjambak rambut saya. Bahkan suaminya ikutan menendang kendaraan saya," jelasnya, Senin (27/11/2023) siang.
Menurut NR bahwa permasalah ini diawali karena utang. "Saya tidak tahu itu masalah utang apa nilainya berapa, dan tidak merasa ada perjanjian diatas materai," katanya.
Saat kejadian tersebut, dilerai oleh warga sekitar. "Saat penganiayaan terjadi, malah suaminya IW bukan melerai melainkan membuat video kami dan menyuruh IW terus memukuli saya," tutupnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum NR, Mardiana SH.MH.CPL mengatakan kedatangan mereka untuk memberikan keterangan fakta kepada penyidik Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Palembang terkait peristiwa Penganiayaan yang dialaminya kliennya.
"Kami disini memberikan rekaman video akurat, dimana sebenarnya klien saya ini adalah korban dan bukan seperti pemberitaan sebelumnya yang dilaporkan sebagai pelaku atau terlapor. Bahkan klien saya ini diserang terlapor serta didukung oleh suaminya," kata Mardiana.
Menurut Mardiana, adanya pemberitaan yang sudah menyebar mengenai klien nya bisa berimbang. "Klien kita merasa dirugikan nama baiknya, karena terlapor memanggil warga untuk mempermalukannya. Untuk hutang, hutang seperti apa, nilainya berapa dan bukti - bukti seperti apa. Atas kejadian ini juga anak klien kita sampai sakit melihat ibunya di siksa," ungkapnya.
Masih kata Mardiana memperjelas bahwa kliennya bukan melakukan perlawanan melainkan pembelaan diri. Ditambah lagi sepeda motor yang sudah dirusak suami terlapor, untuk tindak kejahatan ini ada dua yakni istri dan suami, Kita lihat ada beberapa pasalnya sesuai tindakan masing - masing.
"Kita tegaskan lagi Pasal 351 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo 55, 56, kalau bisa diselidiki, Pasal 167 masuk tanpa izin dan pencemaran nama baik," pungkasnya.