loader

Kronologi Penodongan Sopir Bus Pariwisata di Monpera, Perut Korban Ditempel Pistol

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan ditodong di sekitar Monpera Palembang. Pelaku tiga orang yang semuanya sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Adapun korban yakni sopir bus pariwisata bernama Ilham Reza Hidayat (25) warga Kadis Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau. Korban ditodong pada Senin (27/11/2023) sore.

Sementara ketiga pelaku yang bikin malu Kota Palembang yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Yandri Saputra (28) warga Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus dan Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, tidak sampai 1X24 jam ketiga tersangka ditangkap, dua di seputaran Monpera dan satu di rumahnya. "Ketiganya mengakui perbuatannya melakukan curas dan pemerasan terhadap sopir dan kenek bus pariwisata," katanya, Senin (30/11/2023).

Polisi menyebut, kronologi kejadian ada kunjungan wisatawan di kawasan Monpera dan Jembatan Ampera. Setelah sopir memarkirkan bus, kernet turun untuk mencari toilet.

Begitu keluar dari toilet salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp50 ribu. Tetapi, tersangka ini tidak mau dan meminta Rp75 ribu.

"Karena sopir tidak mau memberikan uang Rp75 ribu, lalu juru parkir dan temannya mengarahkan korban mengajak ketempat untuk aman dieksekusi. Setelah tiba di tempat yang sepi dan aman, tersangka Abdul Ibrahim mengeluarkan senpi rakitan dan mengarahkan kepada perut korban dan meminta uang. Pelaku mengambil dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp1,6 juta," jelasnya, Kamis (30/11/2023).

Lanjutnya, tersangka lainnya berinisial Yandri Saputra dengan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir dengan sajam diarahkan di lehernya. "Senjata api yang digunakan sedang dalam pencarian, karena menurut pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut dibuang di Sungai Musi, tersangka Abdul Ibrahim ini juga terlibat perkara di wilayah IB II dan sedang kita proses," ujarnya.

Lebih jauh AKBP Haris Dinzah mengatakan bahwa ketiga tersangka ini merupakan residivis. "Atas perbuatannya ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Share