loader

Tertipu Investasi Bodong, Mahasiswi Laporkan Selebgram ke Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tertipu dengan investasi bodong yang ada di media sosial (medsos), Adya Salwa Dyani (21) warga Jalan Serasan Sekundang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, mengalami kerugian uang sebesar Rp7 juta.

Mahasiswi ini pun akhirnya membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, tidak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (4/12/2023) siang.

Kepada petugas piket SPKT, Adya mengaku peristiwa ini dialaminya hari Jumat (26/11/2021) sekira pukul 21.55 WIB dikediamannya, bermula korban melihat di medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).

Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor. Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

Selanjutnya, korban mentransfer uang kenomor rekening terlapor. Namun, dua Minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi. Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.

"Awalnya saya tergiur dari iklan selebgram, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen," ujar Adya diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023) siang.

Menurut Adya mengatakan, setelah dua Minggu dari saya mentransfer uang Rp7 juta tersebut. "Saya dikabari teman lainnya bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi. Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp7 juta," jelas gadis manis ini.

Lanjutnya, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasi nya terlapor tidak lama lagi akan selesai (keluar) dari Lapas. "Untuk itulah saya membuat laporan, untuk menimpa kembali. Berharap terlapor ini kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Share

Ads