loader

Berantas Curanmor di Palembang, Polisi Tangkap 32 Tersangka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tindak kriminal di Palembang masih tetap harus diwaspadai. Selama 21 hari menjalankan operasi mandiri kewilayahan, Polrestabes Palembang menangkap32 pelaku curanmor.

Opersasi ini menitikberatkan kejahatan 3C (curat, Curas, curanmor) khususnya Curanmor selama 21 hari, mulai 23 November hingga 18 Desember 2023.

Dengan melibatkan seluruh Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dalam operasi ini berhasil mengungkap kasus sebanyak 67 laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, dalam 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian. Yakni 63 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.

"Dari 67 kasus tersebut kami telah mengamankan kurang lebih 32 tersangka, yang saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan jenis roda dua berjumlah 24 orang dan tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan roda dua sebanyak 8 orang," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023).

Dari 32 tersangka tersebut terdapat 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis. "Enam orang tersangka tersebut sudah berkali - kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali masuk lembaga pemasyarakatan. Tentunya dengan berulangnya tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan tentunya nanti dijadikan pertimbangan dari dakwaan guna memberikan penuntutan atas maksimalnya tuntutan hukuman bagi para pelaku tersebut," jelasnya.

Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, dari 6 orang residivis, satu orang bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku melakukan tindak pidana areanya adalah di Kecamatan Sukarami, Sako, Gandus," ujarnya.

Terkait tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka tersebut pada umumnya pada TKP yakni pemukiman rumah warga, kedua adalah perparkiran jalan umum, dan ketiga adalah di pusat pembelanjaan seperti Indomaret. 

"Ini menjadi perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan di tempat - tempat parkir umum di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah. Di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada 8 TKP dengan memanjat rumah," tukasnya.

Kapolrestabes mengimbau masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua agar betul-betul memperhatikan keamanan kendaraannya dengan pengamanan yang berlapis, mungkin digembok atau pakai kunci otomatis.

"Terkait tentang TKP pencurian dengan kekerasan, ada empat laporan polisi yang sudah diungkap. Pada umumnya pencurian kekerasan yang dilakukan dari 4 LP tersebut ada di pemukiman dan di jalan umum ketika masyarakat sedang mengendarai kendaraannya dipaksa untuk turun dan diancam senjata tajam yang bersangkutan melakukan perampasan atas kendaraan milik korban," ungkapnya.

Polisi mengimbau masyarakat pengguna kendaraan agar lebih hati-hati, menghindari jalan yang sepi dan jangan sendirian.

"Kami telah melakukan penyitaan sebanyak kurang lebih sepeda motor 23 unit dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing, hingga gerobak untuk mengangkut kendaraan curian. Untuk para tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP," terangnya.

Share

Ads