loader

Kasus 2 Gadis Duel Pakai Sajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Wasit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap dua remaja perempuan yang duel mengunakan senjata tajam di Kuburan China.

Selain lain kedua gadis ABG, polisi juga mengamankan tiga pria termasuk pemegang pistol yang terdapat dalam video viral. Pria pemegang senjata itu diduga bertindak sebagai penghasut dan wasit duel dua gadis muda itu. 

Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara  KLV (16) perannya sebagai penghasut terjadinya keributan, wasit dan memegang senjata api.

Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang laki laki lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, kejadian duel ini terjadi di TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medoso). Dalam dua hari tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

"Dua orang remaja perempuan yang berduel gunakan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," kata Anwar Rabu (17/1/24).

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih pendalaman," ujarnya di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Tersangka PTR diterapkan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU tengang Perlindungan Anak. Sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Lenghasutan, karena KV bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya menjelaskan.

Peristiwa tidak biasa ini terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan Cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.

Share

Ads