loader

2 Pencuri di Kampus Milik NU Ditangkap, Barang Bukti Kursi hingga Dispenser

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dua dari empat DPO pecuri yang beraksi di kampus Institut Teknologi Sains Nahdatul Ulama (ITS NU) Sriwijaya di Jalan Talang Kerangga, Palembang ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II.

Tersangka yang diamankan Musa dan Urmansyah, keduanya merupakan warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Keduanya ditangkap Selasa (12/3/2024) lalu di rumahnya masing - masing. 

Sementara dua tersangka yang masih dicari Unit Reskrim Polsek IB II namun sudah dikantongi identitasnya yakni inisial AN dan AR. 

Aksi Pencuri dilakukan empat kawanan ini terjadi pada hari Minggu (17/3/2024). Para tersangka berbagi tugas saat melakukan aksinya. AR, AN, dan Musa bertugas sebagai eksekutor dan penjual barang curian. Sedangkan tersangka Urmansyah yang bertugas menyimpan barang hasil curian tadi di rumahnya sebelum dijual kembali. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengatakan dari informasi yang didapatkan bahwa total ada delapan kasus pencurian yang terjadi di lokasi yang sama yakni di Kampus ITS NU. "Tapi, untuk laporan polisinya sendiri ada dua laporan yakni laporan dari Rektor ITS NU," katanya, Jumat (22/3/2024).

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kedua tersangka Musa dan Urmansyah diamankan di rumahnya. Saat melakukan aksi pencurian tiga pelaku yang bertindak sebagai eksekutor sekaligus penjual barang curian tersebut masuk ke kampus ITS NU dengan cara memanjat pagar kampus. 

"Setelah berada di dalam kampus, dua pelaku ini mengambil barang berharga di dalam gedung atau kantor dari ITS NU, sedangkan pelaku Musa berada di bawah untuk menerima barang hasil curian," ujarnya. 

Setelah barang terkumpul, selanjutnya dibawa ke rumah Urmansyah dan ketika dapat pembeli, barang hasil curian akan langsung dijual pelaku.

"Berbagai macam barang di curi di antaranya dispenser, AC Indoor, kursi, yang ada di ruang Rektor ITS NU," jelasnya.

Pengakuan tersangka bahwa tiga orang menjual barang hasil curian kepada seorang penadah, namun beberapa barang dijual secara online. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Share

Ads