loader

Bobol ATM di Palembang, Warga Rusia Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 membongkar pencurian dengan modus ilegal akses yang terjadi pada mesin ATM Bank Sumsel Babel di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, hari Kamis (28/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka berkebangsaan Negara Rusia ini bernama Vladimir Kasarski ditangkap saat berada di apartemennya di ibu kota Jakarta, tanggal 1 April 2024 dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Pidum, Iptu Jhonny Palapa.

Atas kejadian ini pihak korban bank Sumsel Babel mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. "Benar Anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap satu tersangka dalam perkara ilegal akses atas sebuah mesin ATM, di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II, Palembang, melibatkan warga Rusia dan saat ini sedang didalami karena pernah melakukan tindak pidana yang sama bahkan sempat di deportasi," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Senin (8/4/2024) saat ungkap perkara dihadapan wartawan, di Polrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, dalam aksinya tersangka Vladimir Kasarski melakukan secara sendiri pada sasaran mesin ATM yang model lama. "Namun hasil penyelidikan, tersangka bekerja sama dengan seorang hacker (DPO) diduga berada di Negara Meksiko. Yang bekerja dengan identitas nomor luar negeri, hebatnya hacker ini mengetahui keberadaan mesin - mesin ATM Bank yang masih menggunakan program lama," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya pihaknya mencurigai ada pihak - pihak lain turut membantu dari pada hacker tersebut. "Peristiwa ini terungkap atas kinerja cepat dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang di backup Jatanras Polda Sumsel dalam kurun waktu 4 hari berhasil diungkap dan menangkap tersangka Vladimir," ungkapnya.

Modusnya, tersangka dengan menggunakan aplikasi Any Desk kemudian tersangka masuk ke ATM memasang kabel USB yang disambungnya ke Laptop miliknya dan meletakkan laptop diatas kursi plastik serta menghidupkan video call handphonenya yang diletakkan diatas mesin ATM untuk memantau situasi di dalam mesin ATM. 

Tersangka lalu keluar dari ATM, kemudian mengunci pintu ATM dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tulisan "rusak". Lalu tersangka masuk kedalam mobilnya sambil memantau situasi dalam mobil. Namun dicurigai oleh penjaga malam ATM, sehingga tersangka langsung pergi.

"Menggunakan aplikasi Any Desk yang mana pengoperasian dari laptop bisa dikendalikan dari jarak jauh, diketahui peran tersangka Vladimir sendiri menunggu di mesin ATM dan berkomunikasi dengan hacker sambil menunggu petunjuk uang keluar, namun curiga aksinya diketahui petugas langsung kabur dari lokasi," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Saat ini kita melakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, dan kita sudah menyita beberapa alat bukti diantaranya, paspor, laptop notebook, kabel USB, handphone, mobil hyundai, dan lainnya," tutupnya.

Sementara itu, Vladimir ketika diwawancarai mengakui perbuatannya. "Saya hanya menunggu beberapa bulan di Indonesia sampai visa nya kembali, saya suka di Indonesia dan sebelumnya sudah pernah beraksi dan berhasil," aku tersangka yang diartikan oleh translator.

Vladimir mengaku jika bekerja sama dengan hacker karena sebelumnya tidak mengetahui bagaimana cara mengoperasikan. "Sehingga saya lebih tertarik untuk memperdalaminya, setiap berhasil membobol uang di ATM maka hasilnya dibagi dua dengan hacker," katanya.

Share

Ads