loader

Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang Direkontruksi Penyidik Sat Reskrim Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Untuk melengkapi berkas perkara, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Rifki Rifaldi (13) seorang pelajar SMPN 2 Belitang, meninggal dunia.

Ketika rekontruksi pelaku RD (15) melakukan 14 reka adengan terhadap korban yang diperankan oleh peran pengganti.

Rekontruksi dimulau sejak pelaku dan korban bertemu, mendatangi TKP hingga terjadinya pembunuhan. Dengan pertimbangan keamanan, rekontruksi dilakukan di lapangan tembak Mapolres OKU Timur, pada  Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 11.10 Wib.

Proses rekontruksi ini dipimpin oleh  Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH, disaksikan perwakilan Kejari, Kuasa Hukum dan keluarga korban.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH mengatakan,  rekontruksi adegan ini dìlakukan untuk memperjelas antara pengakuan pelaku, saksi dan hasil penyelidikan.

Kasus pembùnuhan dan pencurian dengan kekerasan ini sebelumnya sempat viral berhasil dìungkap Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku RD yang tidak lain merupakan teman korban dìringkus ketika dalam pelarian ke  Musi Banyuasin (Muba).

"Berdasarakan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan bukti-bukti. Pelaku berhasil kita tangkap seminggu setelah penemuan màyàt korban,"ungkapnya.

Dari 14 reka adegan yang dìperankan pelaku jelas Kasat, pertama korban sama tetanggaannya (pelaku) bertemu dì daerah Gumawang.

Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju TKP atau lokasi tempat pèmbùnùhan dan pènèmùan mayat korban. Setelah mengeksekusi, pelaku langsung mengambil jam tangan dan sepeda motor milik korban.

"Dalam kasus ini tidak ada unsur dendam. Motif  pelaku murni ingin menguasai barang korban sesuai dengan hasil dari pemeriksaan,"imbuhnya.

Tentang adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,  sejauh ini pelaku hanya tunggal."Dari hasil pemeriksaan kita berdasarkan keterangan dari tersangka maupun saksi, sampai saat ini tidak ada keterlibatan pelaku lain,"tetangnya.

Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan tiga pasal. Yakni pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana. Pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pasal 340 dengan ancaman 15 tahun dan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara.

"Dari tiga pasal yang ada, pelaku bisa terancam 20 tahun penjara. Selain itu karena korban masih bawah umur, akan ada perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,"tegasnya.

Share

Ads