PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang Ayah di Banyuasin, Sumsel berinisial SNS (42) menggauli putri kembarnya sejak tahun 2012 saat korban duduk di bangku sekolah dasar hingga tahun 2024. Sehari-hari korban tinggal bersama ayah dan ibunya.
Aksi bejat tersebut diketahui saat terjadi keributan di rumahnya, korban membela sang ibu saat pelaku hendak melakukan KDRT. Tersangka ditangkap belum lama ini.
Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku merudapaksa kedua putri kembarnya sejak korban berumur 9 tahun dan tanpa sepengetahuan sang istri.
"Kita lakukan pemeriksaan mendalam dan dalam BAP tersangka mengaku melakukan itu sudah tidak terhitung saat istrinya tidak di rumah. Dari tahun 2012 sampai tahun 2024, sekarang korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi," ujar Indra, Jumat (9/8/2024).
Tindakan bejat tersangka selalu dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah selain itu tersangka juga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti nafsunya.
"Ada barang bukti senjata tajam juga yang kami amankan selain pakaian korban. Senjata tajam itu digunakan untuk mengancam korban agar menuruti kemauan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua korban diketahui tidak hamil dari perbuatan ayahnya.
"Hamil belum, karena melakukan hubungan ini tersangka mempunyai cara tersendiri," katanya.
Lebih lanjut menambahkan, kasus tersebut terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.
"Awalnya mereka ribut masalah ekonomi, istrinya bertanya kenapa uang untuk anaknya kuliah habis. Lalu terjadi keributan dan tersangka hendak melakukan KDRT, kedua korban hendak membela ibunya dan disitu terungkap kalau tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, " katanya.
Sebelumnya peristiwa itu pernah dipergoki oleh ibu korban namun tersangka mengaku baru satu kali melakukannya.
"Pernah dipergoki satu kali dan pelaku berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi saat keributan itu terungkap ternyata rudapaksa itu sudah terjadi berulang kali, makanya ibu korban melaporkan suaminya ke polisi," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022.
Atas perbuatannya SNS terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orangtua wali, keluarga.