loader

Dua Pelaku Ganjal ATM Diringkus Opsnal Pidum dan Tekab 134 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sudah pernah mendekam dalam penjara, dua pelaku modus ganjal kartu ATM di mesin ATM akhirnya ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Keduanya yakni, Syarif Kurniawan (50) warga Jalan Orde Baru I, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang dan Beranhar Abdullah (51) warga KP Salasa, Kelurahan Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Bogor.

Tercatat sudah 7 kali beraksi diantaranya 5 kali di Kota Palembang, terakhir dialami korban Oma Irama (47) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, mengalami kejadian di mesin ATM bank BRI Indomaret, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Informasi dihimpun, Saat itu korban Oma hendak mengambil uang di ATM di tempat kejadian perkara (TKP), namun disana telah terlebih dahulu datang pelaku Syarif yang menggunakan masker dan pakaian gamis warna hitam.

Tanpa diketahui korban, mesin ATM yang akan digunakan korban sudah diganjal dengan kayu tusuk gigi yang sudah dimodifikasi persis di bagian mulut mesin ATM agar kartu ATM tidak dapat masuk. Dan pelaku Beranhar berada disamping mesin ATM yang digunakan korban dengan memakai kopiah putih dan baju panjang warna kuning. 

Saat itulah, pelaku beraksi disaat korban tidak bisa memasukkan kartu ATM pelaku Beranhar seolah olah hendak membantu. Menyuruh korban bertransaksi tanpa memasukkan kartu ke mesin ATM, saat korban memasukkan kode pin pelaku Syarif mengintip dan menghapalnya.

Disaat korban masih kebingungan, pelaku Beranhar kembali berusaha menolong dengan meminjam kartu ATM milik korban dan dengan sepengatahuan korban menukarnya. Lalu, korban pergi ke ATM lainnya kedua pelaku juga langsung meninggalkan ATM tersebut.

Kemudian, pelaku mencari mesin ATM lainnya untuk menguras isi ATM korban dengan total Rp40 juta.

"Motifnya kedua pelaku karena faktor ekonomi sehingga melakukan aksi tersebut, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/8/2024).

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, Selain mengamankan dua pelaku, Anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI milik korban, 1 buah tusuk gigi digunakan pelaku mengganjal di mesin ATM, 1 helai baju gamis hitam lis orange yang digunakan pelaku Syarif, 1 masker putih yang digunakan pelaku Syarif.

Lalu, 1 tas slempang hitam yang digunakan  pelaku Syarif, 1 kopiah warna putih milik pelaku dan  lembar foto dari cctv TKP  saat pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di TKP tanggal 1 Agustus 2024.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama," tutupnya.

Sementara itu, pelaku Beranhar mengaku sudah melakukan aksi ganjal ATM sebanyak lima kali di Kota Palembang. "Semuanya di ATM BRI yang ada di kawasan Kecamatan Kemuning Palembang, terakhir berhasil dapat uang Rp40 juta," katanya.

Share

Ads