loader

Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Tinggalkan Kunci T di Kontak Motor Korban

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang menangkap seorang tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) di parkiran Toko Eiger di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Tersangka bernama Remon (30) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir DIII, Kecamatan IT I, Palembang, melakukan aksinya menggunakan kunci Leter T warna hitam.

Buruh ini mencoba mencuri sepeda motor milik korban Putri Angel Pratama pada hari Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 22.13 WIB namun berhasil digagalkan korban bersama saksi D dan A yang melihat kamera CCTV yang terpasang di parkiran tempat kejadian perkara (TKP).

Melihat motornya Honda Beat hendak di curi dua orang pelaku, korban dan saksi langsung menuju berlari ke parkiran namun kedua pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor matic SkyDrive. 

Korban dan saksi melihat dikunci kontak motor korban masih tertancap kunci leter T milik pelaku warna hitam. Korban kemudian melaporkan kejadian di SPKT Polsek SU II, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Andri Noviansyah membenarkan telah menangkap seorang tersangka tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

"Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku kejahatan sesuai dengan postur, gambar mimik dari wajah tersangka dan berhasil diketahui atas nama Remon. Tersangka pun langsung diamankan ke Polsek SU II," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (18/9/2024) saat memimpin pers rilis di Polrestabes Palembang. 

Lanjutnya, selain mengamankan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 kunci leter T warna hitam, 1 pasang sendal merek PHMU warna hitam, 1 unit motor Suzuki SkyDrive nopol BG 5327 RG, 1 baju kaos, 1 celana jeans milik tersangka.

"Motif pencurian ini karena ekonomi, dengan modus menggunakan kunci Leter T. Atas perbuatannya tersangka akan di kenakan  Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Jo Pasal 153 KUHP," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono. 

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa saat ini masih memburu satu tersangka lainnya DPO. "Kita masih memburu satu pelaku utama, karena saat beraksi mereka berdua," tutupnya. 

Sementara itu, tersangka Remon saat ditanya langsung Kapolrestabes mengatakan melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan Galih. "Saya bertugas membawa motor, dan Galih yang eksekutor. Kunci Leter T juga milik Galih, dia yang mengajak saya dan baru pertama kali saya mencuri," aku buruh ini. 

Share

Ads