PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diduga menjadi korban dugaan penipuan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Della Olivia (35) warga Jalan Malka II, Kecamatan Kalidoni, Palembang, kehilangan uang Rp690.000.000. Korban dijanjikan keuntungan oleh terlapor yang mengaku akan mengerjakan proyek dari PLN.
Atas kejadian ini, didampingi Kuasa Hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice, M Sanusi SH membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dengan terlapor bernama Imam Sampurno.
Diketahui peristiwa menimpa korban dalam perkara tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Cafe & Resto Kopitiam, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Awalnya klien kami ini kenal dengan terlapor IS dari teman klien kami, dan pada waktu kejadian terlapor meminta bantuan kepada klien kami untuk meminjamkan uang," kata M Sanusi SH.
M Sanusi SH menjelaskan, bahwa saat itu terlapor meminjam uang kliennya dengan alasan untuk mengikuti proyek PLN dan menjanjikan bila proyek selesai uang korban akan dikembalikan.
"Terlapor ini juga menjanjikan akan memberikan keuntungan dari proyek tersebut," ungkapnya.
Menurut M Sanusi SH bahwa, saat itu kliennya tertarik dengan tawaran yang diberikan terlapor. Lalu, korban memberikan uang tunai kepada terlapor sebesar Rp690.000.000.
"Setelah uang diberikan kepada terlapor, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang dan keuntungan proyek dalam jangka waktu satu bulan. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan lewat. Terlapor belum mengembalikan uang klien kami," tegasnya.
Terlapor kemudian meminta lagi waktu selama tiga bulan untuk mengambil uang korban dan keuntungan proyek.
"Setelah batas waktu yang diberikan tiga bulan dijanjikan terlapor lewat, terlapor tetap belum mengembalikan uang klien kami. Dan terlapor selalu mengulur ngulur waktu saat ditagih, karena tidak ada itikad baik terlapor oleh karena itu kami melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang," ujarnya.
M Sanusi SH berharap dengan laporan yang telah dibuat kliennya ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
Sementara itu, laporan korban sendiri telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2688/X/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 7 Oktober 2024.