PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Sukarami menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) driver Taksi Online (Taksol) Maxim di rumahnya, Jumat (21/2/2025) lalu. Tersangka bernama Muhamad Rahul alias Raul (21) warga Jalan Maju Bersama II, Maskarebet, Kecamatan Alang - Alang Lebar.
Rahul nekat membegal driver Taksol bernama Rudi Susanto (36) warga Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, kronologi kejadian diawali tersangka pada hari kejadian sekitar pukul 05.00 WIB meminta saksi istri mengorder mobil Maxim dari rumahnya menuju kerumah orang tuanya di kawasan KM 5.
"Disinilah timbul niat tersangka untuk mencuri mobil Maxim yang diorder, lalu tersangka mengambil pisau dapur yang ada dirumah. Saat korban datang, tersangka masuk mobil lalu duduk dibagian tengah belakang sopir. Setelah berjalan sekitar 10 menit dan melihat kondisi jalan sepi tersangka langsung menusukkan pisau ke leher korban," jelas Kombes Harryo saat memimpin pers rilis kepada wartawan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (25/2/2025) sore.
Lanjutnya, korban berusaha melawan dan berontak. "Saat itu korban mematikan mesin mobil dan membuka pintu lalu melompat keluar. Lalu tersangka membawa kabur mobil korban, kemudian korban dibantu warga sekitar diantarkan ke RS Bhayangkara," tambah Kapolrestabes didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, sambung Kombes Harryo mengatakan, bila nekat melakukan aksi begal lantaran tersangka memakai uang belanja Minggu.
"Jadi tersangka ini nekat melakukan aksinya lantaran memakai uang belanja mingguan untuk memperbaiki motornya, Oleh itulah pelaku Cek - Cok dengan sang istri sehingga nekat melancarkan aksi tersebut," ujarnya.
Untuk mobil hasil curian ini, lanjutnya bahwa belum sempat terjual oleh tersangka. Dan rencananya apabila laku terjual mobil uangnya untuk membuka usaha di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumsel, "Rencananya bila mobil terjual tersangka akan kabur ke Kota Pagar Alam," tutupnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernopol BG 1911 LA milik korban , 1 lembar STNK, jaket Hody hitam dan baju kaos hitam dipakai tersangka saat beraksi. Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e,-4e KUHP.
Sedangkan, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. "Menyesal pak, tetapi terpaksa melakukannya karena terdesak mengembalikan uang istri yang dipakai untuk memperbaiki motor. Rencana mobil jika terjual akan pergi ke Pagar Alam dan buka usaha namun keburu tertangkap," akunya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara