loader

Otak Pelaku Begal Menggunakan Mobil Sigra Putih Meninggal Dunia

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu tersangka yang meninggal dunia Edwin Sulaiman (24) warga Kota Palembang, merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP.

Hal ini ditegaskan, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa tersangka Edwin Sulaiman residivis kasus yang sama yakni begal. "Tersangka pada bulan November 2024 keluar dari lembaga pemasyarakatan dan merupakan otak atau aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada wartawan, Selasa (4/3/2025) sore di aula Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, tersangka Edwin ini juga setelah keluar lembaga pemasyarakatan berprofesi sebagai salah satu sopir ojol ternama di Kota Palembang. "Setelah menjalankan pekerjaannya, tersangka ini kemudian mencari korban untuk melakukan tindakan pidana dengan merampas harta pengguna roda dua (sepeda motor) yang sedang sendirian," jelasnya.

Lebih jauh Kombes Pol Harryo mengatakan, untuk kasus begal viral menggunakan mobil Sigra Putih ini terungkap salah satunya adalah tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjung Barangan. "Dimana korban dilukai, namun kita berhasil mengidentifikasi dan berdasarkan keterangan saksi juga petunjuk yang ada di lapangan, kita juga kombinasi dengan beberapa kejadian viral di medsos hingga akhirnya menjadi petunjuk bahwa orang yang selama ini kita curigai pelaku yang sama," jelasnya.

Sambungnya, sehingga pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB hingga 04.00 WIB berhasil diidentifikasi dan mengetahui keberadaannya hingga dilakukan upaya penangkapan. "Hingga akhirnya kita berhasil menangkap 4 orang dan 3 orang dalam proses pengejaran, jadi tersangka kompolotan ini berjumlah 7 orang dan kejahatan lintas Kabupaten," kata Kombes Pol Harryo.

Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, di Polrestabes Palembang sendiri ada terdapat 5 laporan polisi (LP) dimana dari kelima LP tersebut teridentifikasi 4 di Polrestabes Palembang dan 1 di Polsek IB I.

"Motifnya karena faktor ekonomi, modusnya dengan memepetkan kendaraan mobil dipakai tersangka kepada korban pengguna sepeda motor. Setelah dipepet korban dilukai, korban yang ketakutan menyerahkan kendaraan," imbuhnya.

Untuk peran atau tugas masing - masing tersangka ini, mereka 7 orang selalu bergantian. "Untuk kasus di Kota Palembang ke 4 tersangka ini terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi, yang mana 2 orang sebagai eksekutor (merampas, melukai korban), 1 orang memaving TKP, dan 1 tersangka Edwin aktor intelektual yang sebagai sopir mobil sekaligus mengomandoi," bebernya.

Untuk hasil curian, para tersangka telah jual ke 5 sepeda motor semua yang ada LP di Polrestabes Palembang. "Namun kami sudah mengindentifikasi untuk penadahnya, inisial A yang saat ini sedang kita lakukan pengejaran. Supaya dalam waktu dekat sepeda motor korban bisa ditemukan dan dikembalikan kepada korbannya," tukasnya.

Berdasarkan, keterangan 3 tersangka yang telah kita tangkap ini. Kata Kombes Pol Harryo bahwa mereka bertiga ini selain terlihat di wilayah hukum Polrestabes Palembang juga melakukan 5 TKP di Kabupaten Ogan Ilir. 

Pihak kelurga tersangka menyesal dari kejadian ini, lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dengan mengikhlaskan yang terjadi kepada anaknya karena kendaraan yang digunakan untuk tindak pidana adalah milik salah satu keluarga tersangka.

"Tersangka ini sifatnya Meminjam namun disalah gunakan untuk melakukan tidak pidana," pungkasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share