OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi I, 2025 Polres OKU Timur telah berhasil menangkap 14 tersangka dan tujuh tersangka diantaranya merupakan kejahatan jalanan (street crime), sebanyak enam kasus.
Demikian dikatakan Kapolres OKU Timur didampingi, Kabag Ops, Kompol M Ginting, Kasi Humas, AKP, H, Edi Arianto, Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandi, SH, KBO Reskrim Iptu Miming Wijaya, SE, MM, A, Panit Reskrim Polsek Martapura, Iptu Solehudin, saat pers rilis pada Senin (17/03/2025)
Selama Operasi Pekat Musi 1, 2025, Polres OKU Timur berhasil menangkap
14 tersangka dan tujuh tersangka diantaranya merupakan kejahatan jalanan (street crime), sebanyak enam kasus, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak empat kasus Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak satu kasus. Kasus pembunuhan sebanya satu kasus adapun cara pelaku melakukan kejahatan dengan berbagai modus operadi, mencongkel jendela, congkel lemari untuk mengambil barang berharga milik korban. Memepet motor korban, rampas kontak, todong senpi. Menyiram korban pakai cuka para, pukul korban pakai balok, tusuk korban.
Selain itu petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa senjata tajam, handphone, STNK sepeda motor, Senpi rakitan jenis rev warna silver, amunisi, speker aktif, micrfon, sepeda motor, celana, jaket, baju, voucer data indosat im3, 11 voucer
Dalam perkara ini pasal dan ancaman pidana yang disangkakan terhadap pelaku antara lain , pasal 363 KUHP tentang Curat diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentag Curas diancam dengan hukuman sembila tahun penjara. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Untuk kasus Curat sebanyak empat kasus dan Curas satu kasus, kasus pembunuhan satu kasus. Adapun cara pelaku melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi.
Selain kasus kejahatan jalan (street crime) Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan pemberantasan premanisme dengan modus Pungutan liar (Pungli) terhadap sopir batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Martapura.
selain kejahatan jalanan (street crime) Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak lima kasus, dengan enam tersangka dengan total barang bukti yang disitabberupa Narkoba jenis sabu.
10,21 gram, extasy dua butir.
Seiring dengan kegiatan tersebut Polres OKU Timur melakukan pengerebekan terhadap kampung Narkoba yang berlokasi di Desa Mangulak Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Tidak hanya itu Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Belitang 1 dan Kecamatan Belitang 3, sebanyak tiga kali kegiatan sehingga diharapkan pelaksanan bulan suci Ramadhan 1446 H dapat berlangsung dengan khusuk.
Kemudian Polres OKU Timur juga melakukan razia terhadap minuman keras di Polsek jajaran wilayah hukum Polres OKU Timur dengan hasil sebagai berikut, vigour 620 ml 14 botol, vigour 275 ml : 398 botol, Amer 275 ml 31 botol, sempurna 275 ml, 207 bbotol, mansion house 250 ml 38 botol, prost 330 ml : tigabotol, intis 275 ml empat botol, beras kencur 275 ml 18 botol, bir hitam 325 ml satu botol, newport 275 ml tujuh botol, singaraja 620 ml enam botol, singaraja 330 ml delapa botol
total Miras 735 botol, Miras jenis tuak 55 liter.
Berdasarkan rencana operasi pekat i musi 2025 polda sumsel nomor : sprin / 278 / ii / ops.1.3 / 2025, tentang penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) Polres OKU Timur telah melaksanakan operasi pekat selama 16 hari dari Rabu 19 Februari 2025 sampai dengan Kamis 06 Maret 2025, dengan, target operasi sebagai, Narkoba, Miras, Prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), kampung Narkoba, tempat hiburan malam
"Kita dari Polres OKU Timur selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terlebih di bulan Suci Ramadhan kegiatan masyarakat meningkat,"terangnya.(dadang dinata)