loader

Pakai Kursi Roda, Anci Korban Pengeroyokan di Pedamaran Timur Lapor ke Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Masih duduk di kursi roda korban kasus pengeroyokan yang lumpuh akibat penusukan senjata tajam, Anci Ariandi (32) melapor ke Sentral Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025) siang. Anci didampingi kuasa hukumnya, Zulfatah, SH. Ruli Ariansyah, SH dan Marta Dinata, SH.

Warga Dusun IV, Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel, ini melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ipda MO dan anggotanya Aipda ES atas Dugaan pelanggaran tentang tidak Profesional, Proporsional, dan Prosedural.

Yang dilakukan oleh terlapor dengan wujud perbuatan terlapor hanya menetapkan 1 dari 3 orang tersangka dalam kasus Pengeroyokan, yang dilaporkan korban di Polsek Pedamaran Timur.

"Iya hari ini kami datang ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, karena dalam proses laporan kami Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP dan sampai sekarang hanya di tahan satu orang," ujar Zulfatah diwawancarai usai mendampingi korban membuat laporan, Senin (17/3) di Propam Polda Sumsel. 

Zulfatah menjelaskan, dalam kasus kliennya Anci tersebut hanya ditahan satu orang sedangkan dua orang tidak ditahan. "Karena menurut Polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, padahal kami sudah menghadirkan empat saksi termasuk korban sendiri yang melihat langsung dua orang tersebut terlibat," katanya.

Ditambah lagi, sambung Zulfatah mengatakan, saat kejadian satu orang membawa senpi sambil menodong, satu menusuk, satu lagi sempat menusuk tapi tidak kena. 

Di tempat sama, korban Anci menceritakan kejadian, Senin (13/1) pagi bermula dirinya ke tempat kejadian perkara (TKP) membesuk keluarga yang sedang sakit. Namun, tiba - tiba terlapor datang tiga orang (David, Dovan, Dovin). 

"Mereka bertiga saat itu langsung mengeroyok saya. Saat itu David yang membawa senpi, sedangkan Dovan - Dovin membawa pisau, yang menusuk saya hingga terluka itu Dovan," jelas Anci sambil duduk di kursi roda. 

Menurut Anci selama ini tidak ada masalah dengan para terlapor, namun memang kenal karena satu kampung. "Saya meminta keadilan, laporan saya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk dua orang pelakunya yang belum ditangkap agar segera ditangkap," tegas petani ini.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda M Oktariansyah mengatakan, perkara ini masih dalam proses penyidikan. 

"Kita telah menggelar di Polres dan gelar expos dengan Jaksa sudah, kita tinggal menunggu petunjuk BA koordinasi dari Jaksa untuk penetapan tersangka itu. Intinya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Share