loader

Cerita IRT Korban KDRT Jadi Tersangka di Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Gusti (37) warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan peristiwa dialaminya tanggal 17 April 2025 lalu ke Polrestabes Palembang.

Ketika ditemui, korban Gusti didampingi Kuasa Hukumnya, Septalia Furwani SH MH mengatakan, bahwa kliennya ibu Gusti merupakan korban dari kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya inisial D. "Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang," katanya kepada wartawan dalam pers rilisnya, Jumat (25/4/2025) siang.

Menurut Septalia menjelaskan, peristiwa KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang - Alang Lebar, dan kliennya dalam kejadian ini posisinya tidak terpikir akan urusan rumah tangga jauh berkembang melangkah ke proses hukum.

Bahkan, kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. "Tanggal 15 April 2025 klien kami didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik. Di mana, kita ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu," tegasnya.

Akan tetapi, sambungnya bahwa kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah hanya diperiksa satu kali ketika sidik. "Dan dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka," tukasnya.

Kemudian, untuk laporan kita di Polrestabes Palembang tanggal 17 April 2025 kemarin hingga hari ini tanggal 25 April 2025 masih tahapnya proses Lidik. "Kami memohon kepada Pak Kapolrestabes Palembang dan Kanit PPA untuk tegak lurus tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk dapat melanjutkan proses hukum ini sebagai mana mestinya dan kami memohon untuk segera di gelar perkara, kami disini meminta keadilan untuk klien kami," katanya.

Menurut keterangan klien kami, lebih jauh dikatakan Septalia bahwa kliennya sejak tanggal 5 April 2025 setelah dipulangkan ke rumah orang tuanya. "Sejak itu pula klien kami tidak dapat menemui dan berkomunikasi sedikit pun kepada anaknya yang masih berumur 6 dan 2 tahun, bahkan tidak boleh mengunjungi ke sekolah, datang kerumah yang ditunggu suami bersama anaknya namun tidak dibukakan pintu," ungkapnya.

Septalia juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dinas PPA, KPAD Sumsel, WCC, Komnasham, "Untuk menengahi masalah, di mana disini ada hak seorang ibu untuk dapat menemui anak - anaknya. Kami minta di fasilitasi untuk dapat membantu kami dari instansi tersebut," tandasnya.

Sementara itu, korban Gusti menjelaskan kronologi kejadiannya dengan mengatakan, bermula di kediamannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Citra Grand City pada tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB terlapor suami yang merupakan owner tour and travel di Palembang ini meminta secara paksa atau merampas handphone pribadi saya.

"Karena saya merasa terancam makanya saya berusaha melarikan diri untuk keluar rumah, namun terlapor terus mengejar saya hingga menarik tangan saya untuk merampas handphone," jelasnya.

Sambung Gusti mengatakan akibat tarikan ini dirinya mengalami luka di lutut kiri kanan, leher belakang sakit, dan sakit dibagian pergelangan bahu tangan. "Tidak itu saja, terlapor memaksa saya balik kerumah sambil memaksa saya memberikan password handphone saya sambil memukul bagian belakang leher saya. Karena kesakitan akhirnya saya memberikan password tersebut kepada terlapor," katanya.

Lalu, terlapor pergi saat itu keluar rumah dan pada malam harinya saya diantarkan kerumah orang tua saya secara sepihak. "Selama dirumah orang tua, saya tidak berpikir bahwa kejadian ini bakal dilaporkan oleh suami saya ke Polda Sumsel dalam kejadian KDRT ini. Saya pikir ini urusan rumah tangga dan tidak dibesar-besarkan akan tetapi kenyataan berselang satu pekan dari kejadian saya sudah ditetapkan sebagai saksi kemudian menjalani pemeriksaan dan kemarin saya ditetapkan sebagai tersangka," beber dia.

 

Share