loader

Motif Tersangka Membunuh, Tersinggung Meminta Pekerjaan Tapi Tidak Ada 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Motif Pembunuhan disertai Perampasan, Penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Darma Kusuma (54) bersama istrinya yang terluka Yenni Suwandi (50), yang terjadi Selasa (25/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Pengadilan, No 757, RT 29, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, karena faktor ekonomi yang diawali rasa ketersinggungan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan kepada wartawan menjelaskan, bermula tersangka Dian Sastria (34) warga Lorong Muawanah, No 15, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, dengan modus berpura pura menanyakan pekerjaan kepada korban sehingga menimbulkan ketersinggungan.

"Tersangka sempat menjumpai korban dan mempertanyakan apakah ada lowongan pekerjaan ditempat korban, namun dijawab korban tidak ada sambil berkata jauh - jauh la. Ini hal yang memercik perbuatan emosi tersangka," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (4/12/2025).

Lebih jauh katanya, awalnya pengungkapan sedikit menemukan kebuntuan karena sedikitnya alat pengintai cctv yang ada namun seiring hasil scientific investigation melalui jejak rumus sidik jari tertinggal dipadukan cctv yang ada disekitar luar jauh dari TKP. 

"Kami menemukan kesesuaian, terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di Kota Bandung, Rabu (3/12) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT I, di Backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," jelasnya.

Menurut Kapolrestabes Palembang bahwa, tersangka Dian Sastria juga merupakan seorang residivis Tahun 2016 terlibat tindak pidana pemerasan yang terjadi di IP Mall ditangani Polsek IB I, dan sudah dilakukan penjatuhan vonis kurang lebih 1,7 tahun.

"Kurang lebih 1 Minggu sebelumnya tersangka mengintai, dan merencanakan  yang kita selaraskan dengan keterangan saksi dan voice note handphone saksi teman wanita tersangka, dimana tersangka telah merencanakan tindakan pencurian pada tempat - tempat yang dianggap kosong atau sepi penghuni. Ini unsur perencanaan melakukan pencurian dengan barang bukti yang ada akan kita angkat sebagai alat bukti untuk menyempurnakan persangkaan pasal untuk pemberkasan penyidik," kata dia.

Sambung Kombes Pol Harryo mengatakan, anggota juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dilokasi penangkapan berupa uang korban sebesar 2 juta lima ribu dan beberapa handphone milik korban.

"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 Ke 1, ke 4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share