PALEMBANG - Seorang pengusaha wanita di Kota Palembang berinisial DAM alias Moti Khan membantah telah melakukan penganiyaan terhadap mantan pengacaranya berinisial NV saat hendak bersidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Keterangan ini didapat media ini, saat bertemu langsung Moti didampingi Kuasa Hukumnya Titis Rachmawati SH MH di Polrestabes Palembang, Kamis (30/7/2026) sore, saat Moti menerima panggilan penyidik atas laporan polisi yang dibuat oleh NV. Dan Moti berencana akan membuat laporan balik atas dugaan merekayasa laporan.
Sementara itu, Titis Rachmawati SH MH mengatakan bahwa, hari ini ke Polrestabes Palembang dalam rangka mendampingi klien Moti menemui penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Sehubungan dia Moti dipanggil sebagai saksi atas laporan polisi (LP) dari seorang pelapor berinisial NV, yang mengatakan bahwa Moti telah melakukan suatu penganiayaan atau pencakaran ditangan pelapor," kata Titis, Kamis (30/7) di depan gedung Satreskrim Polrestabes Palembang.
Titis menjelaskan kronologis kejadian, bahwa menurut laporan dari pelapor terjadi pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Berawal ada ribut - ribut di pengadilan negeri pada waktu akan sidang.
"Jadi, saat diperiksa penyidik kami menyatakan menyangkal. Karena memang pada faktanya banyak juga saksi - saksi yang berada di sana (TKP) bahwa tidak ada klien kami melakukan suatu penganiayaan atau pencakaran terhadap punggung tangan kanan pelapor," jelas Titis.
Lanjutnya, pihaknya juga mempunyai beberapa data pada saat kejadian punggung tangannya masih mulus karena waktu itu berlangsung sidang. "Dan juga ada beberapa saksi yang akan kami hadirkan," ujarnya.
Lebih jauh Titis menjawab, kedepannya pihaknya dalam waktu dekat kemungkinan akan melaporkan balik pelapor ini. "Diduga telah membuat suatu laporan palsu, perbuatan suatu rekayasa dengan tuduhan palsu. Juga kesaksian dari pelapor diduga telah memberikan kesaksian palsu dan akan kami laporkan juga terhadap laporan kesaksian palsu tersebut," tandasnya.












