loader

Masih Pandemi, GAPKI Sumsel Ingatkan Perusahaan Sawit Perketat Protokol Melawan Corona

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua Gapki Sumsel Alex Sugiarto mengatakan menghadapi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, pihaknya telah menyampaikan protokol pencegahan corona sejak akhir Maret 2020. “Protokol dimaksud untuk dapat dipedomani dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam praktik pekerjaan di lingkungan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya kepada globalplanet, Jumat (10/7/2020).

Alex memaparkan beberapa poin utama dalam protokol GAPKI Mencegah Covid-19, seperti pemeriksaan kesehatan dan kebersihan lingkungan. Dimana setiap unit kerja harus menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer hingga tidak menerima tamu tanpa persetujuan pimpinan.

Kemudian perketat lalu lintas orang di pintu masuk perkebunan, kantor hingga pabrik serta perumahan. Hindari atau kurangi kegiatan briefing, apel dan sejenisnya.

Selain itu pula, kata dia, Gapki menyarankan agar perusahaan menyediakan tempat cuci tangan di semua pintu masuk serta mendirikan posko Covid-19. Bahkan bila di luar atau sekitar PKS terdapat warung atau kantin yang biasa tempat para sopir istirahat juga harus menjadi perhatian. “Semua harus diperhatikan, Warung dan kantin di area perkebunan/perusahaan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, lalu hand sanitizer. Terus diperhatikan agar menjaga jarak atau social distancing,”

Di bagian lain, GAPKI Sumsel mengapresiasi kebijakan yang diambil PT Hindoli, pabrik pengolahan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang menutup operasional pabrik lantaran ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19. “Kami mengapresiasi kebijakan yang diambil perusahaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawan,” katanya.

Diketahui, Cargill, induk usaha PT Hindoli, telah mengkonfirmasi adanya karyawan di Sumsel yang positif Covid-19 pada 6 Juli 2020. “Kami memberikan dukungan penuh kepada karyawan kami yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat,” kata Presiden Direktur PT Hindoli Ong Kee Chau dalam siaran pers yang disebarkan ke media.

Share

Ads