JAKARTA, GLOBALPLANET - Untuk itu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.
“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu pada konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7).
Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujarnya dikutip globalplanet dari laman Setkab.
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” paparnya.