JAKARTA, GLOBALPLANET - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai, hal ini merupakan bukti ada masalah dalam penanganan virus Corona jenis baru yang menyebabkan Covid-19 di dalam negeri, sehingga 59 negara tersebut pantas khawatir dengan penyebaran virus dari para WNI.
Larangan yang diberlakukan 59 negara terhadap WNI penting diperhatikan dan disikapi oleh pemerintah Indonesia, karena berimplikasi pada berbagai sektor, termasuk kegiatan ekonomi WNI di 59 negara tersebut
"Kalau WNI kita tidak boleh masuk, tentu ini akan menyisakan masalah. Bisa saja, WNI yang mau berkunjung itu adalah untuk menjalankan bisnis dan kegiatan ekonomi. Di tengah pandemi seperti ini, hanya orang-orang yang berkepentingan khusus yang membutuhkan perjalanan ke luar negeri. Sebaliknya, jika negara tersebut melarang WNI masuk, pasti warga negaranya pun akan dilarang berkunjung ke Indonesia," kata Saleh, dikutip dari PikiranRakyat, Kamis (10/09/2020).
Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan implikasi tingkat kunjungan ke Indonesia juga berkurang dan parawisata nasional akan terkena dampak yang luar biasa.
Berdasarkan konteks itu, lanjut legislator dapil Sumatera Utara II ini, Pemerintah perlu bekerja keras meningkatkan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.
"Kita harus membuktikan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia berhasil. Dan itu dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan WHO dan lembaga-lembaga kesehatan internasional lainnya," ujarnya.
Ketua Fraksi PAN itu mendesak, agar pemerintah memperbanyak tracing dan testing. Namun, tracing dan testing seharusnya tidak semakin memperbanyak yang terkonfirmasi positif Covid.
Menurutnya, yang terbaik adalah ketika testing dan tracing dilakukan secara masif, namun jumlah positif Covid-19 semakin turun.
"Pemerintah harus menunjukkan bahwa Indonesia mampu menegakkan disiplin pelaksanaan protokol Covid di tengah masyarakat," jelasnya.
Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Indonesia tidak bisa menolak jika negara lain melarang WNI masuk ke negaranya. Pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika 59 negara itu melarang warganya ke Indonesia.
"Yang paling bisa kita lakukan adalah berperang melawan Covid-19 dan memenangkan peperangan tersebut. Sejauh ini, banyak yang menilai bahwa kita memang belum mampu menangani Covid-19. Ada banyak evaluasi yang harus dilakukan Pemerintah," tutupnya.
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengingatkan Indonesia juga melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus Corona (COVID-19).
"Untuk jumlah negara (yang melarang WNI) itu ya terus terang saya tidak menghitung satu per satu ya," kata Mahendra di MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari detik.com.
Mahendra menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi COVID-19. Ia mengingatkan Indonesia juga telah melakukan hal serupa terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.
"Tapi saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun," kata Mahendra.
Mahendra pun menegaskan kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April hingga saat ini. Ia kembali menegaskan hal itu wajar dilakukan oleh setiap negara, khususnya di masa pandemi Corona.
"Kita terapkan mulai April dan sampai sekarang masih berlaku. Jadi kalau negara lain menerapkan hal yang sama, ya pertama saya tidak menghitung satu per satu. Kedua, saya menganggap hal yang wajar karena Indonesia pun memberlakukan hal yang serupa dalam kondisi pandemi ini dan tidak ada yang istimewalah. Biasa aja," jelas Mahendra.