PALEMBANG, GLOBALPLANET - Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri bernomor: MAK/08/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021 ini juga merespons aksi blokir jalan oleh massa unjuk rasa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum lama ini. Warga menolak larangan pesta malam hari karena dapat menimbulkan keributan.
Aksi blokir jalan di Muratara memang sudah terkesan "biasa". Hampir setiap ada aksi unjuk rasa, blokir jalan negara terjadi. Dan yang paling populer blokir jalan saat demonstrasi menuntut pembentukan kabupaten Muratara pada 2013 lalu. Jalan negara diblokir dengan material bangunan, dan besi serta kayu.
Dikutip dari laman resmi Polri, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK / 08 / V / 2021 tanggal 24 Mei 2021 tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti ;
(a) Penutupan /pemblokiran Jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas dan benda benda lain;
(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;
(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;
(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.
Dalam maklumat itu ditegaskan masyarakat dilarang melakukan penutupan/pemblokiran jalan dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas, dan benda lainnya.
Kemudian masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai, perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas, dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara.
Setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.