loader

Setelah Dipemeriksa Selama 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Ditahan

Foto
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Ist)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terkait ucapannya soal 'Allahmu lemah' pada Senin (10/1) malam.

Surat perintah penetapan itu diteken oleh penyidik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dilakukan pemeriksaan maraton terhadap dirinya selama kurang lebih 11 jam.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1)

Setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Share

Ads