“Saya harapkan kedepan tidak ada lagi yang masuk angin, pesan saya kepada jajaran tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut jika kita bekerja sesuai ketentuan. Layani masyarakat dengan baik dan profesional serta penuh keiklasan,” tambahnya.
Dia juga berpesan agar menjadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah. “Yakinlah bahwa saya juga tetap akan melindungi dan membela jajaran saya, jika mereka telah melakukan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah. Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil. Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.