loader

Presiden Bentuk Satgas Berantas Judi Online alias Slot

Foto
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist/Setneg)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Pemerintah akhirnya membentuk Satgas untuk memberantas judi online. Pembentukan satgas dibahas dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pasa Kamks (18/4/2014).

“Keputusannya adalah dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman Setkab, Jumat (19/4/2024).

Satgas melibastakan lintas kementerian dan lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online.

“Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.

Mahendra mengungkapkan, dari akhir 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran,” katanya.

Share

Ads